Atas serangkaian kejadian itu, RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
Polisi masih mendalami bukti-bukti terkait meninggalnya NWR, termasuk potasium yang sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Oknumnya yang Lakukan Pemerkosaan di Mojokerto
Melansir Antara, Polri menindak tegas Bripda RB melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Minggu.
Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.