Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/12/2021, 19:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Keluarga besar korban pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), meminta pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah Astri, Adhitya Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (5/12/2021) petang.

Menurut Adhitya, keluarga korban sangat kecewa atas penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara oleh polisi.

Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang

"Karena perlu diingat, yang menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik, dari penjemputan, eksekusi, lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya, Minggu.

Adhitya juga meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini.
Termasuk tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," ungkap Adhitya.

Dia mengatakan, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik.

Baca juga: Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Namun, apabila penyidik hanya menerapkan Pasal 338 dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke Pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan Pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," kata dia.

Dia berharap, permintaan keluarga itu perlu dipertimbangkan penyidik Polda NTT.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang ditemukan tewas dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, 25 November lalu.

Randy disebut sebagai mantan kekasih Astri saat masih SMA. 

Baca juga: Petani di Kupang Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah, Diduga Tersambar Petir

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

Rendy juga telah mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut. 

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com