Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Masih Ada Dua Kasus Menanti, Ibu Salah Tuntut di Karawang

Kompas.com - 05/12/2021, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

VONIS bebas, tidak serta merta membuat Valencya alias Nengsy Lim, bisa lega.

Masih ada dua kasus menanti, bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari kasus sebelumnya yang salah tuntut, akibat laporan sang mantan suami.

Valencya, seorang ibu sempat yang dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suami yang mabuk, suka berjudi dan tidak pulang beberapa pekan, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur dan menangis di hadapan majelis hakim.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berupaya membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan itu.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Namun, ada kasus lain yang ternyata telah menantinya.

"Harapan saya pihak-pihak di luar, sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya. Masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya, 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ungkap Valencya usai persidangan.

Saya mewawancarai khusus Valencya soal kasusnya. Termasuk dua kasus yang menantinya, atas laporan dari sang mantan Suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan yang kini sudah menjadi WNI.

"Apakah dua kasus ini?" tanya saya kepada Valencya.

"Kasus penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan, jenis kendaraannya sama, semuanya milik saya sesungguhnya dan pernah di atas namakan mantan suami saya dahulu. Lalu setelah proses balik nama inilah, saya justru dilaporkan atas dua kasus ini," ungkap Valencya kepada saya di program AIMAN, yang tayang di KompasTV setiap hari Senin pukul 8 malam.

Sebelumnya, Chan Yung Chin telah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan menelantarkan anak dan istrinya dan tidak memberi nafkah, sesuai dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara Valencya sempat dituntut setahun penjara oleh JPU. Kasus ini lalu terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kejaksaan kemudian melakukan penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com