Dua kali gugurkan kandungan
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto.
Baca juga: Akhir Pelarian Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Ditangkap di Bandung, Kini Jadi Tersangka
Bripda RB Terancam dipecat
Akibat perbuatannya, polisi telah menetapkan Bripda RB sebagai tersangka.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana aborsi.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)/Surya.co.id
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.