BLITAR, KOMPAS.com - Polisi memastikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan tunai (BST) oleh Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dilanjutkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Kementerian Sosial terkait sumber anggaran BST.
"Sudah. Kami sudah mendapatkan konfirmasi itu dan proses penyidikan akan kita lanjutkan," ujar Yudo kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2021).
Baca juga: Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana BST di Blitar Masih Tunggu Keterangan Kemensos
Yudo melanjutkan, substansi dari konfirmasi itu terkait sumber anggaran BST selama pandemi Covid-19 yang disalurkan di wilayah Kabupaten Blitar, termasuk di Desa Ngadri dimana dugaan penyelewengan itu terjadi.
Kata Yudo, sejalan dengan penelusuran penyidik, Kementerian Sosial telah mengkonfirmasi bahwa mata anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Baca juga: Kades di Blitar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga yang Meninggal demi BST
"Dengan konfirmasi itu, maka sekarang penyidik telah mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan," jelas Yudo.
Menurut Yudo, kini pihaknya mantab menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam menangani perkara tersebut.
Kata Yudo, undang-undang tersebut juga telah memuat adanya ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang menyelewengkan atau menyalahgunakan bantuan sosial yang masuk dalam kategori penanganan fakir miskin.
"Secepatnya kami akan gelar perkara dan penetapan tersangka," tegasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 termasuk BST.
Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar, BST yang disalurkan di Kabupaten Blitar selama pandemi bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin di Kementerian Sosial.
Sehingga, penyidik membutuhkan kepastian hukum terkait anggaran BST dengan meminta konfirmasi dari Kementerian Sosial.
Kades di Blitar dilaporkan warganya
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Ngadri bernama inisial MM dilaporkan warganya atas tuduhan menyelewengkan dana BST bagi sejumlah warga.
Setiap bulan sejak akhir 2020, Desa Ngadri mendapatkan jatah penyaluran BST sebesar Rp 600.000 per bulan bagi 257 warga penerima.
Namun, MM diduga selalu mencairkan seluruh BST itu tapi tidak seluruhnya disalurkan kepada warga.
Penyelewengan itu diduga dilakukan MM sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta.
Salah satu modusnya, berdasarkan laporan seorang warga bernama Hartatik (47), MM tetap memasukkan ayah Hartatik, Lasmito, yang sudah meninggal sebagai penerima BST.
Lasmito tercantum sebagai salah satu penerima dana BST di Desa Ngadri, namun dana itu tidak pernah diberikan ke Hartatik atau saudara ayahnya yang lain selaku ahli warisnya.
Adapun penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.