Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas

Kompas.com - 04/12/2021, 20:05 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pertikaian antara pengendara motor dan petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung serta relawan kereta api terjadi di perlintasan kereta, Jalan Ibrahim Adjie, Kiara Condong, Kota Bandung, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak pengendara yang diberhentikan petugas di perlintasan kereta api.

Dalam video pertama itu petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan antara pengendara dan petugas.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung membenarkan adanya kejadian itu, kurang dari 1x24 jam, polisi bahkan telah menangkap para pelaku.

"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri Bertambah

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie.

Saat itu, korban tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi disiplin pelintasan bersama dengan Komunitas Edan Sepur di perlintasan rel kereta api Kiaracondong.

Pada saat melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak balik sebanyak 4 kali di perlintasan rel kereta api saat pintu rel sudah menutup.

Pada saat melintas kelima kalinya, pengendara tersebut diberhentikan dengan maksud imbauan dan sosialisasi lantaran kereta akan melintas sehingga dapat membahayakan pengendara tersebut apabila melintas.

"Tetapi tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ucap Aswin.

Baca juga: Jembatan Akses Utama Lumajang-Malang Putus Akibat Awan Panas Guguran Semeru

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian. Tak lama polisi menangkap para pelaku.

Polisi telah melakukan tes urine para pelaku dan diketahui bahwa pelaku diduga telah mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Sudah cek urine ketiga tersangka mengandung obat terlarang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Aswin mengimbau kepada maayarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Dishub dalam rangka pencegahan preventif dan preemtif di sepanjang rel yang rawan perlintasan masyarakat pinggir jalan, kami akan kerjasama supaya tertib," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com