Gugatan dilayangkan Setiyadji lantaran dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," ucapnya.
Dalam petitum gugatan yang diakses Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DPP Gerindra mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.
Pada petitum disebutkan alasan Setiyadji diberhentikan, yakni melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.
Setiyadji meminta tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 501,1 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial,” bunyi petitum, dikutip Kompas.com.
Terkait permasalahannya ini, Setiyadji enggan menjelaskan secara detail.
"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.