Fasilitas jaminan sosial sebenarnya bukan hanya menjadi hak orang-orang berdasi.
Mulai dari petani, pedagang pasar, perangkat RT RW, tukang parkir, UMKM hingga ojek online juga wajib dilindungi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Agus Widyanto mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah dan kelompok pekerja informal terus dilakukan dalam rangka akselerasi perlindungan sosial.
Selain itu, keberadaan kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) juga terus digenjot demi mendekatkan akses informasi hingga di tiap kecamatan.
“BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aplikasi terbaru yakni Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah pendaftaran peserta, pelaporan kecelakaan kerja, penggunaan kartu digital, cek saldo, simulasi saldo pensiun dan JHT termasuk proses klaim hanya dalam satu genggaman,” kata Agus, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Khusus untuk penyadap nira, kata Agus, merupakan profesi yang sangat rentan mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: Ratusan Penderes Nira Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat dan Meninggal, Ini Upaya Bupati Banyumas
Perusahaan eksportir gula kelapa seharusnya memiliki tanggungjawab moral untuk mengikutsertakan petani binaannya pada progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, saat ini jumlah penyadap nira yang terlindung jaminan sosial di Kabupaten Purbalingga baru kisaran 4,31 persen.
“Kami selalu membuka kesempatan bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam perlindungan penyadap binaannya melalui program GN Lingkaran,” terang Agus.
Mengambil jaring asuransi adalah upaya untuk merawat diri sendiri, anak dan istri.
Sebab, masa depan adalah hak asasi semua profesi tanpa terkecuali.
Ia tidak diciptakan esok hari, tapi buah dari keputusan yang diambil hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.