Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar karena Dipecat Sebagai Kader

Kompas.com - 04/12/2021, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.

Anggota DPRD Kabupaten Blora tersebut menggugat Prabowo karena telah menandatangani surat pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata dia.

Surat pemecatan Setiyadji dikeluarkan oleh DPP Partai Gerinda pada 13 September 2021.

Baca juga: Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar, Eks Ketua DPC Gerindra: Ketua Umum yang Menandatangani Pemecatan Saya

Setiyadji menggugat Prabowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2021.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dirinya tetap dianggap sah sebagai Kader Partai Gerindra dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.

Sayangnya, Setiyadji tidak bersedia menjelaskan secara detil perihal permasalahan yang sedang dihadapinya dengan partai berlambang burung garuda tersebut.

Ia mengaku menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.

"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.

Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Ungkap Alasan Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Walaupun melayangkan gugatan pada Prabowo terkait pemecatan, Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.

Selain Prabowo Subianto, Setiyadji juga menggugat Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp 1,1 miliar. Sementara kerugian secara imateriil disebutkannya senilai Rp 500 miliar.

“Total keseluruhan berjumlah Rp 501.100.000.000,” terang gugatan tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Anggota DPRD Blora

Gerindra: Santai Sajalah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11/2021).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan tersebut.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.

Dalam perjalanan menangani gugatan itu, dia mengaku tak pernah mengalami kekalahan.

Baca juga: Duduk Perkara Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar

Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil telah melalui konstitusi partai.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," klaim anggota Komisi III DPR itu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana, Tatang Guritno, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Robertus Belarminus, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com