Ia menyebutkan hal tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
"Terkait pemberitaan itu tidak benar, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kasus itu (dugaan pelecehan seksual). Ini adalah yudisium, persyaratan yudisium itu sudah baku jadi jika dikaitkan dengan kejadian itu tidak benar," ujarnya Jumat.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri, 2 Dosen Jadi Terduga Pelaku, Korbannya 3 Mahasiswi
Ia menyebut mahasiswi tersebut diikutkan dalam sesi kedua yudisium. Hal tersebut dilakukan karena kondisi dalam suasana pandemi.
"Kita harus patuh pada protokol Covid-19, dan peserta yudisium ini cukup banyak sehingga tidak mungkin (mahasiswi) itu diikutkan di sesi pertama, jadi diikutkan di sesi kedua," terang Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unsri Mohamad Adam menambahkan, terkait mahasiswi tersebut, ada komisi etik yang saat ini menangani dugaan pelecehan seksual di Unsri.
"Pelapor dan pelaku saat ini sedang diproses, sudah ada komisi etik dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini sedang didalami," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor : I Kadek Wira Aditya), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.