Penangkapan pelaku penganiayaan dilakukan usai polisi mengadakan penyelidikan.
Salah satunya melihat rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi penganiayaan di perbatasan Pekalongan-Batang.
Polisi kemudian menangkap delapan orang, yakni IAA, AN, GR, AR, MA, MFZ, FAA, dan MZA.
Baca juga: Bentrokan Warga dan Kelompok Suporter di Depok, Sleman, Polisi Amankan 2 Orang dan Senjata Tajam
Seluruhnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono |Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.