Penangkapan pelaku penganiayaan dilakukan usai polisi mengadakan penyelidikan.
Salah satunya melihat rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi penganiayaan di perbatasan Pekalongan-Batang.
Polisi kemudian menangkap delapan orang, yakni IAA, AN, GR, AR, MA, MFZ, FAA, dan MZA.
Baca juga: Bentrokan Warga dan Kelompok Suporter di Depok, Sleman, Polisi Amankan 2 Orang dan Senjata Tajam
Seluruhnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono |Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.