Terkait siapa saja yang menikmati dana tersebut, Ferry mengaku, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang telah menerima aliran dana dari IJP
"Kita akan telusuri lagi siapa-siapa saja yang menerima uang itu, larinya ke mana itu uang. Yang jelasnya dia melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai direktur Bank BPD pada saat itu, sehingga BPD mengalami kerugian hingga 9,5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib, saat bank tersebut dipimpin oleh IJP.
Beberapa nama pejabat yang menerima dana dari bank milik pemerintah daerah itu sudah melakukan pengembalian, di antaranya wakil bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi.
Kasus ini dilaporkan oleh pejabat Bank Sultra pada Maret 2020 lalu setelah hasil audit internal menemukan adanya Fraud.
Pasal yang dilanggar tersangka IJP, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 1 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.