BLITAR, KOMPAS.com - AA (47), Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengaku menggunakan hasil penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga untuk kepentingan pribadi.
Ia beralasan kehilangan penghasilan sejak tanah sawah bengkok yang dia garap beberapa kali mengalami gagal panen.
"Sawah bengkok saya beberapa kali gagal panen," kata AA di kantor Polres Blitar, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum
Dana PBB yang digelapkan AA diduga mencapai Rp 91,9 juta sesuai jumlah yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun AA mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 25 juta.
"Saya terpaksa menggunakan sebagian dana itu untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
AA menuturkan, tunggakan dana PBB warga mencapai Rp 91,9 juta bukan karena dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, memang ada setoran dana PBB yang belum ia terima dari pamong blok yang bertugas mengumpulkan langsung dari warga.
Total besaran dana PBB yang dibayarkan warga Tegalrejo diketahui mencapai Rp 169 juta tiap tahun.
"Karena belum disetor oleh pamong blok di bawah saya. Sebagian saya gunakan memang iya, tapi pamong blok juga belum semua setor ke saya," ujarnya.
Baca juga: Sekdes di Blitar yang Gelapkan Dana PBB Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.