Tiga daerah tidak mengalami kenaikan
Dari delapan daerah di Provinsi Banten, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022.
Wilayah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan lima daerah lainnya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak naik beragam dari 0,52 persen hingga 1,17 persen.
Adapun kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 50.000.
Baca juga: UMK 2022 di Banten Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.