Merasa heran lantaran rutin membayar PBB tepat waktu, Huda mengecek di website Bapenda dan ternyata benar dirinya menunggak pembayaran PBB untuk 2019 dan 2020.
Perwakilan warga Eko Budi Winarto mengatakan bahwa tagihan PBB kepada Huda setiap tahun hanya sekitar Rp 120.000.
"Memang kecil, tapi dikalikan berapa ribu bidang tanah dan bangunan milik warga lainnya," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: 4 Pamong Desa dan 8 Pegawai BUMN di Kabupaten Blitar Diduga Ikut Terima Bansos
Setelah melalui musyawarah tokoh masyarakat, kata Eko, AA akhirnya dilaporkan ke polisi pada 4 Oktober lalu.
Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polres Blitar memutuskan menahan AA setelah dimintai keterangan pada Senin lalu.
Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.