Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Jember Kendalikan Kurir Sabu, Pakai Modus Ranjau Saat Transaksi

Kompas.com - 03/12/2021, 17:27 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – RR dan MY, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember pada Jumat (3/12/2021).

Keduanya merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada Selasa, 30 November 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok

Kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MY pada Jumat (3/12/2021).

MY ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember. Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Setelah menggeledah rumah MY, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,03 gram.

“Kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Modus ranjau

Menurut Sugeng, RR dan MD mengaku bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Jember.

Keduanya mendapat upah sebesar Rp 50.000 per satu kali pengiriman.

“Modusnya RR adalah meranjau, dia ada perintah dari dalam lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” papar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades

Kemudian, lanjut dia, paket tersebut diletakkan di setiap sudut jalan untuk diambil sehingga pelaku bisa memutus pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh MY, yang menggunakan sistem ranjau dengan  meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan permintaan pembeli.

Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari lapas diduga menggunakan ponsel.

“Alat utama yang digunakan napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar lapas,” terang dia.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Jember sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas.

Baca juga: Bentak Panitia Pilkades Saat Rapat, Cakades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Pihaknya masih memeriksa terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

“Untuk menguatkan seseorang yang ada dalam lapas tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com