Ditetapkan tersangka oleh polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tersebut.
Selain itu, Ridho pun ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
"Pukul 15.00 WIB tadi pelaku yang sudah menjalani perawatan di rumah sakit langsung kita jemput," kata Tri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban sebelumnya sempat menggadaikan ponsel kepada pelaku sejak empat hari yang lalu sebesar Rp 400 ribu.
Setelah itu, Husni rupanya tak mau menebus ponsel tersebut hingga keduanya terlibat perkelahian.
"Karena kesal kepada korban yang tak mau bayar utang, pelaku emosi sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.