Mereka tidak terima dengan tindakan korban yang mengaku sebagai anggota PSHT hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Polisi baru menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan tersebut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades
"Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.