Mereka tidak terima dengan tindakan korban yang mengaku sebagai anggota PSHT hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Polisi baru menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan tersebut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades
"Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.