JEMBER, KOMPAS.com – AAS (21), warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, ditangkap polisi pada Jumat (3/12/2021).
Sebab, pria tersebut melakukan pengeroyokan pada RM, (20) salah satu mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ).
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu 20 November 2021. Saat itu, korban berada di rumah kontrakan sedang tidur.
Kemudian, para pelaku datang dan memaksa korban bangun dan dikeroyok oleh sekitar tujuh atau delapan orang.
Baca juga: Bentak Panitia Pilkades Saat Rapat, Cakades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi
“Tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama di rumah kontrakan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Korban melaporkan kasus itu ke Polres Jember. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AAS.
Motifnya, para pelaku datang untuk mengonfirmasi kepada korban mengenai alasan RM mengunggah foto dirinya dengan atribut perguruan silat PSHT di media sosial.
Pelaku juga mengambil ponsel korban dan melihat isi foto korban dengan atribut PSHT.