UNGARAN, KOMPAS.com - Diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa, Joko Waluyo, Kepala Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sejak 22 November 2021.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan setelah berkas tahap II dinyatakan P21, tersangka langsung ditahan.
"Sudah ditahan sejak 22 November 2021, sekarang dititipkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Dilimpah ke PN Tipikor pada tanggal 2 Desember 2021," jelasnya saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Dua Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menang Pilkades
Darojad mengatakan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan Joko, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
"Dari perkara ini pemeriksaan BPK menyebutkan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar lebih," jelasnya.
Joko Waluyo dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Usai Pilkades, Ini Pesan Kejari Jember untuk Kepala Desa
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, tersangka Joko Waluyo sudah dilimpahkan ke Kejari sejak dua minggu lalu. Proses pidana terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan Kejari.
"Berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan Kejari. Selanjutnya pihak Kejari yang melanjutkan proses hukumnya," ujarnya.
Menurut Tegar, proses penyidikan Joko Waluyo sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.