Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Rompi, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati NTT Usai Diperiksa Selama 6 Jam soal Jual Beli Aset Pemda

Kompas.com - 03/12/2021, 16:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah menggunakan rompi tahanan keluar dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).

Ia resmi ditahan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ibrahim diketahui menjabat sebagai Bupati Kupang periode 2004-2009. Ia juga perna menjadi anggota DPD RI.

Ibrahim Medah pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar NTT. Namun ia berpindah haluan dan resmi bergabung dengan Partai Hanura NTT pada tanggal 25 Agustus 2017.

Saat itu ia mengaku pindah ke Hanura karena dia menilai keputusan DPP Golkar tidak konsisiten

Baca juga: Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Diduga korupsi aset milik Pemkab Kupang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan Ibrahim Medah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Ibrahim menjalani pemeriksaan hamir 6 jam pada Jumat (3/12/2201) sejak pukul 09.00 Wita di ruang penyidik.

Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca juga: Dua Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menang Pilkades

Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, Ibrahim Medah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas namanya sendiri pada Maret 2009.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Namun ternyata tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Baca juga: Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Ubah sertifikat

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Ibrahim mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama dirinya.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," ujar dia.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan. IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hampir 3 Pekan Jadi DPO Kasus Korupsi Pilkada, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com