MAKASSAR, KOMPAS.com – Sebanyak dua terduga teroris berinisial MU dan MM yang ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Irawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan.
“Kedua terduga teroris yang ditangkap di Luwu Timur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Luwu Timur Berencana Serang Aparat
Setelah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, Ade menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan teroris yang diduga melibatkan MU dan MM.
Kedua orang itu diduga menjadi bagian dari tim Askari Jamaah Islamiyah (JI).
“Jaringan teroris JI ini masih terus dikembangkan untuk membongkar hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
Ade membeberkan, dua tersangka teroris jaringan JI di Luwu Timur ini merupakan anggota Tauliah wilayah Sulawesi.
Baca juga: Densus 88 Sita Senapan M16 dan 124 Peluru dari Terduga Teroris di Sulsel
Salah satu tersangka, MU tergabung dalam Tim Askari yang dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara.