SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial TT (53) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel wicara di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kabagops AKP Rully Robinson Polii mengatakan, tersangka TA ditangkap dan ditahan atas laporan orangtua korban.
“Saat ini, terhadap tersangka TT dilakukan penangkapan dan penahan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Seorang Pemuda Ditangkap Saat Hendak Cabuli Seorang Nenek di Kebun
Rully menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (28/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka TT ke rumah NR di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, untuk melakukan pijat tradisional. NR adalah ibu kandung korban.
“Setelah selesai memijat tersangka TA, ibu korban NR membuat kopi, setelah itu pergi ke warung membeli batu es,” terang Rully.
Ketika NR keluar rumah, lanjut Rully, tersangka TT melihat korban sedang tidur di kamar. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.
“Saat terjadi pemerkosaan, adik kandung pulang ke rumah dan melihat perbuatan tersangka. Seketika itu juga, tersangka kabur,” terang Rully.
Baca juga: Modus Pinjamkan HP, Pria 52 Tahun Tega Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri
Perbuatan tersangka tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Menurut Rully, setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum ditemukan bukti permulaan cukup, bahwa peristiwa itu adalah tindak pidana.
“Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.