KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya, ibu di Karawang, yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli mantan suami yang mabuk, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/12/2021).
Usai sidang, Valencya berharap rekayasa yang dialamatkan kepadanya disudahi.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah, sudah cukup saya 20 tahun saya dirongrong, stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur, karena ini bukan kasus saya satu-satunya dan masih ada kasus lain yang dilaporkan kepada saya," kata Valencya sambil terisak, Kamis.
Baca juga: Valencya Menangis Usai JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Tak Tidur Semalaman Menunggu Sidang
Valencya pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini membantunya, termasuk 7.169 orang yang menandatangani petisi #savevalencya.
"Tanpa dukungan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya dikemudian hari," ungkapnya.
Ia masih mengharapkan dukungan dan doa agar bisa menjalani masa depan bersama anak - anaknya.