Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyektil Peluru Nyasar Lukai Paha Bocah di Gorontalo Diduga Milik Polisi

Kompas.com - 03/12/2021, 08:55 WIB
Khairina

Editor


GORONTALO, KOMPAS.com-Polda Gorontalo berhasil menemukan petunjuk terkait kasus proyektil nyasar ke rumah warga Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Proyektil yang mengenai paha bocah usia 7 tahun itu, menurut penyelidikan Polda Gorontalo, berasal dari senjata api (senpi) milik seorang anggota polisi yang bertugas di Gorontalo Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi, Rabu (2/11/2021) menjelaskan, bahwa dugaan itu karena adanya petunjuk yang ditemukan tim Ditreskrimum dan Bid Propam.

“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Dia (MW) membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di jalan Bengawan Solo,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Paha Bocah 7 Tahun di Gorontalo Luka Kena Benda Diduga Proyektil Nyasar

Ia menjelaskan, berdasarkan interogasi terhadap oknum Bripka MW, waktu dia membuang tembakan dengan peristiwa yang menimpa rumah Melkyanto Moha adalah sama.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama, yakni Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Selain itu jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300 meter,” terangnya.

Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka kata Wahyu, yang rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar bersama senpi milik MW.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan,” kata Wahyu.

Pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum.

Menurut Wahyu, jika terbukti menyalahgunakan senpi, maka oknum anggota Polri tersebut terancam dikenakan dua sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP.

“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat),” jelas dia.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Bandung Barat Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Duga Ditembakkan dari Hutan

MW sendiri diketahui merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek Kp3 Anggrek.

Adapun dalam peristiwa proyektil nyasar itu, telah menyebabkan seorang bocah bernama Nabila Moha mengalami luka di bagian paha kanan.

Ia terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Kasus ini pun saat ini ditangani oleh tim Ditreskrimum dan Bid Propam. (WAWAN AKUBA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com