GOWA, KOMPAS.com - Rumah seorang pria berinisial RN (48) di Dusun Kampung Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dirusak warga.
Perusakan itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sekitar 21.00 Wita, setelah warga tahu RN telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun hingga hamil.
Kala itu, polisi sedang menjemput RN setelah mendapat laporan adanya pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandung.
Baca juga: Guru SD di Ambon Perkosa Remaja yang Ia Pergoki Mesum dengan Pacar, Ini Ceritanya
Meski dikawal polisi, tapi warga yang melihat penangkapannya tetap coba memukul.
Keadaan yang mulai tidak terkendali menyebabkan RN lolos dari kawalan polisi. Dia pun melarikan diri.
"Tersangka sempat berhasil kami amankan dari kepungan warga namun terjadi insiden saat proses evakuasi dan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melarikan diri," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Warga yang telajur marah melampiaskan emosinya ke rumah RN.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Bunuh Perempuan di Jalan Kaliurang, Awalnya Ingin Rampok dan Perkosa Korban
Rumah yang sudah rusak karena diamuk massa itu kini dalam pengawalan polisi.
"Anggota masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi dan saksi korban saat ini telah kami amankan" kata Mangatas Tambunan.
Mangatas mengatakan, pemerkosaan ini dilaporkan kerabat korban ke polisi.
"Pelaku sendiri berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.