Curi kotak amal masjid
Dalam penelusuran GPS ini, polisi menemukan lokasi pelaku di sekitar Sekelimus, Kota Bandung dan mengikuti arahnya yang mengarah ke Gedebage.
Berdasarkan pengecekan itu, ternyata benar bahwa pelaku mencuri kotak amal di Masjid Miftahul Jannah di Komplek Adipura Cluster Pinus, Jalan Pinus, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dengan cara mencongkelnya.
"Yang bersangkutan mencuri kotak amal," ucap Heri.
Usai melakukan pencurian, kedua pelaku kemudian berkeliling Kota Bandung. Namun, polisi yang sudah membuntuti pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku di Tahap satu Jalan Adipura, Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian kotak amal di dua masjid di Kota Bandung, yakni Masjid Miftahul Jannah, dan Masjid Al Kahfi.
Terancam 6 tahun penjara
Pelaku membawa kotak amal tersebut dan mencuri uang didalamnya, dari dua lokasi pencurian total uang yang berhasil dicuri sebanyak Rp. 1,8 juta. Kotak amal tersebut kemudian dibuang pelaku di sekitar Sungai Cipamokolan.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp.200.000. "uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari, serta untuk membayarkan penginapan," ucap Heri.
Menurut Heri, kedua pelaku masih pelajar SMA, yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya. Mengingat, pelaku masih dibawah umur, polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.