Sebelumnya, SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, berdiri di lahan milik warga sejak 1985.
Pemilik tanah Budi Setiyawan mengatakan, tanah seluas 2.060 meter persegi merupakan warisan orangtuanya.
Dia sudah siap melepaskan hak kepemilikan tanah itu.
Baca juga: 2 Hari Screening di Gunungkidul, Ditemukan 21 Pelajar Positif Covid-19
Kepemilikan atas tanah di SD Negeri Mulusan dibuktikan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dia memprioritaskan lahan itu dijual ke pemerintah agar tetap bisa digunakan sekolah
"Saya tidak mau merepotkan masyarakat. Jadi, biarlah tanah seluas 2.060 meter persegi yang saya miliki dibeli oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan usai menghadiri acara musyawarah penyelesaian status tanah SD Negeri Mulusan di Balai Kalurahan Mulusan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: 7 Siswa SLB di Gunungkidul Positif Covid-19, PTM Dihentikan
Awalnya sempat ada kompensasi yakni dirinya menggarap tanah kas desa, tapi pada 2016 diminta kembali oleh pemerintah kalurahan.
"Setelah itu, tidak ada ganti rugi atau biaya sewa atas pemanfaatan tersebut," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.