KOMPAS.com - Deden Ali Anapiah, warga Cikalong, Tasikmalaya mendapatkan hadiah undian BMW X1 seharga Rp 700 jutaan dari Livin’ by Mandiri.
Sehari-hari, Deden bekerja sebagai office boy. Saat melihat mobil BMW X1, wajah Deden terlihat semringah .
"Saya belum pernah punya mobil sebelumnya, hanya punya motor saja. Mobil ini rencananya akan dipakai saja untuk jalan-jalan bersama keluarga," ujar Deden menggambarkan perasaannya kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Cerita Office Boy Dapat Hadiah BMW Seharga Rp 700 Jutaan gara-gara Jauh ke ATM
Hadiah merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak ini dikenal dengan nama pajak hadiah.
Dikutip dari Online-pajak.com, hadian undian adalah salah satu hadiah yang masuk dalam dalam objek pajak.
Hadiah undian adalah hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undian.
Baca juga: Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat
Salah satu contohnya, hadiah mobil yang disediakan oleh bank untuk diundi sebagai wujud penghargaan atas loyalitas nasabah. Nasabah penerima harus membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu.
Di Indonesia, besar tarif untuk pajak hadiah adalah 25%. Tarif ini dihitung dari jumlah bruto hadiah undian.
Penentuan tarif itu didasarkan atas dua pertimbangan utama yaitu karena hadiah undian merupakan suatu imbalan langsung atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan Wajib Pajak.
Pertimbangan kedua, tidak diperlukan biaya dan tenaga seperti halnya ketika memperoleh pendapatan dari pekerjaan.
Baca juga: Usai Raup PMN, KCIC Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tuntas Akhir 2022
Penyelenggara undian harus segera memotong pajak undian sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang undian.
Setelah itu pajak atas hadiah tersebut terutang atau dibayarkan pada akhir bulan, yaitu pada saat bulan pembayaran atau penyerahan hadiah kepada pemenang undian.
Setelah dilakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian harus menyetorkan ke Bank Persepsi. Pajak juga bisa disalurkan melalui Kantos Pos.
Baca juga: Petani di Bandung Makin Canggih, Dikenalkan Teknologi Drone untuk Pemupukan
Untuk menyetorkan PPh ini, penyelenggara undian harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya, yaitu setelah bulan saat terutangnya pajak.
Penyelenggara undian juga harus menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu tempat pemotong terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Pengumpulan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan setelah hadiah undian diserahkan atau dibayarkan kepada penerima.
Baca juga: Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar
Untuk memastikan PPh tersebut benar-benar telah disetorkan ke Kas Negara, penyelenggara undian wajib membuat bukti PPh dalam rangkap 3.
Masing-masing bukti pemotongan PPh tersebut diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak, dan arsip untuk penyelenggara atau pemotong.
Melalui bukti pemotongan dan bukti SPT tersebut, dapat dilakukan pencocokan data oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.