Duduk perkara kasus
Sebelumnya diketahui Nurkholis dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020. Dalam kasus ini Kejari Tanjabtim menetapkan empat tersangka.
Mereka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nurkholis tiga nama lain yang ditetapkan adalah sekretaris KPU Sumardi, bendahara pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.
Namun, Nurkholis kabur dari panggilan jaksa hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 12 November 2021. Ketika upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya gagal, Nurkholis masih buron.
Hasmin Andalusi Sutan Muda mengatakan, dia baru dipercaya sebagai kuasa hukum Nurkholis pada Minggu (28/11/2021) lalu. Saat itu dia menyampaikan syarat agar Nurkholis mau menyerahkan diri. Hari itu juga Nurkholis menyanggupi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.