JAMBI, KOMPAS.com - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Nurkholis, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 1 Desember 2021. Sebelumnya, Nurkholis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana pilkada 2020 sejak 12 November 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani mengatakan, saat ini Nurkholis ditahan di Polres Sabak, Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: 2 Pejabat KPU Tanjung Jabung Timur Ditangkap Kejaksaan
Sebelumnya, Nurkholis datang ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (1/12/2021) sore didampingi kuasa hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.
Kedatangan Nurkholis diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto. Usai menerima Ketua KPU Tanjabtim, Sapto mengatakan, Nurkholis akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
“Nanti penyidik yang menentukan (ditahan atau tidak),” kata Sapto di Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...
Sapto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak karena yang dikelola adalah uang negara.
“Jadi harus ada pertanggungjawaban sebesar apa pun itu,” katanya.
Sapto juga mengapresiasi kuasa hukum Nurkholis yang kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dan berharap peradilan yang sportif dan transparan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 36,5 Miliar, KPU Serdang Bedagai Digeledah
Alasan enggan jadi DPO
Nurkholis mengatakan dirinya tidak tahu saat dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Alasannya, saat itu dia tidak menggunakan alat komunikasi serta sedang mencari perlindungan hukum.
Ia menyerahkan diri lantaran keberatan ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi dana pilkada 2020 Tanjabtim.
“Setelah merasa ada pendampingan maka saya langsung menyerahkan diri,” kata Nurkholis di Kejati Jambi, Rabu.
“Saya bukan menghilang atau juga lari. Cuma mencari perlindungan hukum. Sekarang saya menyerahkan diri,” lanjut Nurkholis.