Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Harian Lepas Setubuhi Anak 11 Tahun Sebanyak 7 Kali dengan Bujuk Rayu

Kompas.com - 02/12/2021, 14:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com -  Seorang buruh harian lepas, BS (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban KN (11) sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi.

"Sudah tujuh kali korban saya setubuhi," ungkap BS di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: 7 dari 10 Anak Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Siswi SD Jadi Tersangka

BS mengatakan perbuatannya itu dilakukan di daerah Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten. Pelaku mengaku sayang dengan korban.

Pelaku sering merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga selalu membelikan jajan pada korban.

"Karena saya sayang. Terus kalau misalnya hamil saya siap bertanggung jawab," kata BS.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sudah lama berpisah dengan anak dan istrinya.

Pelaku pertama kali bertemu dengan korban ketika sedang bekerja di dekat rumah korban.

"Saya sudah lama pisah dengan keluarga. Sudah sekitar 5 tahun saya pisah dengan keluarga," terang dia.

Baca juga: Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan penangkapan warga Jambeyan, Karanganom, Klaten berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga telah disetubuhi tujuh kali oleh pelaku.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

"Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan sama pelaku. Kemudian melaporkan ke Polres," kata Abdillah dengan didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Dia mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Masing-masing dilakukan pelaku di Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten.

"Motif pelaku dengan membujuk rayu korban," terang dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com