Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.
"Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan sama pelaku. Kemudian melaporkan ke Polres," kata Abdillah dengan didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Dia mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Masing-masing dilakukan pelaku di Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten.
"Motif pelaku dengan membujuk rayu korban," terang dia.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.