Kerugian negara hingga Rp 24,4 miliar
Dari hasil pemeriksaan, para pegawai ini mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu dalam sehari untuk melakukan packing benih lobster.
Adapun benih lobster yang dijual berkisar hingga Rp 150 ribu untuk tiap benihnya.
"Lobster ini dijual antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per ekor. Total jumlah kerugian negara mencapai Rp 24,4 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke 13 pelaku terancam dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.