Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Lecehkan Payudara Ibu Rumah Tangga untuk Cari Kepuasan, Sudah Beraksi 10 Kali

Kompas.com - 02/12/2021, 13:01 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

KLATEN, KOMPAS.com - Fendi Indra S (31), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi begal payudara kepada seorang ibu rumah tangga berinisial VT (38).

Aksinya itu dia lakukan di Jalan Kemangi Kelaseman, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah tepatnya di depan Gereja GKJ Klaten pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 09.21 WIB.

Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan aksi meremas payudara para korbannya.

"Sudah 10 kali. Saya cari kepuasan," kata Fendi dalam pers rilis kasus tindak pidana pencabulan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Polda Sulsel Periksa Ibu Pelapor Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan sering melakukan aksi remas payudara karena dulunya sering menonton film porno.

Pelaku meremas payudara di jalanan secara acak. Aksi itu dia lakukan setiap Minggu saat libur kerja.

"Kalau ada perempuan di tengah jalan saya remas payudaranya. Saya (meremas payudara) setiap Minggu saja," ungkap bapak dua anak tersebut.

Kasi Humas Polres Klaten Ipu Abdillah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.

Motif pelaku meremas payudara korban tersebut untuk mencari kepuasan syahwatnya.

"Pelaku mencari kepuasaan dengan cara meremas payudara korban," kata Abdillah.

Abdillah menceritakan aksi begal payudara itu dilakukan pelaku dengan cara memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Karena jarak antara pelaku dan korban sangat dekat, pelaku dengan mudahnya meremas payudara korban.

"Pelaku memepet korban dan tangan kiri pelaku langsung meremas payudara korban," kata Abdillah.

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos lengan pendek abu-abu, satu potong celana pendek hitam.

Kemudian satu buah topi warna merah, satu potong jaket parasut abu-abu, satu potong celana pendek abu-abu dan satu unit sepeda motor Kawasaki hitam.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 289 KUHP subsider 281 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," ungkap Abdillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com