Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Akhirnya Dibongkar

Kompas.com - 02/12/2021, 12:59 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, akhirnya membongkar tujuh bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Ketujuh tempat hiburan yang dibongkar dengan alat berat yakni Tri Naga, Star Queen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.

Rata-rata bangunan yang dijadikan tempat hiburan berbentuk ruko dua hingga tiga lantai dan tidak memiliki izin.

Baca juga: Pembongkaran 8 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Batal, Ini Alasannya

Proses pembongkaran dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Komandan Kodim Serang dan Cilegon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Serang.

"Ada tujuh THM yang dibongkar, ini adalah upaya terakhir sesudah kita lakukan beberapa kali peringatan. Ini terpaksa kita lakukan, terpaksa kita tegakkan," kata Pandji kepada wartawan di lokasi, Rabu (1/12/2021).

Pandji mengatakan, bisnis tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, karena dilarang dalam peraturan daerah (Perda).

"Kita tegakkan peraturan daerah demi tertibnya kehidupan masyarakat, karena Perda belum memberikan izin tempat hiburan malam," ujar Pandji.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu hingga Karyawan Gelar Unjuk Rasa

Pandji berharap, pembongkaran ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha untuk taat pada aturan yang berlaku dan tidak membandel.

Namun, Pandji menegaskan bahwa pihaknya mendukung para pengusaha hiburan malam yang akan kembali melanjutkan kembali usahanya dalam bentuk lain seperti restoran, kafe.

Bahkan, proses perizinan akan lebih dipermudah.

"Kita akan support kalau mereka nanti mengajukan lagi izin usaha di luar tempat hiburan malam. Kita dukung, kita akan fasilitasi agar segara melaksanakan aktivitas usahanya," kata Pandji.

Sedangkan mengenai nasib para pekerja tempat hiburan malam, Pemkab Serang akan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai minat, seperti pelatihan menjahit, bertani, dan yang lainnya.

Sebelumnya, pada 15 November 2021, Pemkab Serang gagal membongkar tempat hiburan malam, karena ada penolakan dari para pekerja.

Para pekerja dan pemandu lagu melakukan aksi unjuk rasa dengan mengadang alat berat yang akan membongkar bangunan.

Pembongkaran dilakukan karena para pemilik tempat hiburan nekat menjalankan bisnisnya meskipun sudah diberikan peringatan hingga pengosongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com