BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali Wayan Koster mengecam pihak-pihak yang melecehkan kesenian tradisional Bali Joged Bumbung.
Pelecehan itu berupa pementasan yang tidak sesuai pakem, atau mengandung unsur pornografi.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Wayan Koster, seperti dikutip dari Tribun Bali, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 1 Desember 2021
Koster mengaku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6669 Tahun 2021 sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem, nilai adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal.
“Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," tandasnya.
Sehingga, apabila ditemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem, bisa ditindak tegas.
Gubernur pun meminta, aparat hingga bupati dan wali kota tak ragu-ragu mengambil tindakan.
"Untuk itu aparat yang berwenang, Bupati/Wali Kota, Lurah, Perbekal dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban," katanya.
Baca juga: Muncul Varian Omicron, Koster Minta Pelaku Pariwisata di Bali Bersabar Sambut Kedatangan Wisman
Menurut Koster, Joged Bumbung telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO pada 2015.
Sehingga kesenian itu seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
"Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan, oleh sebab itu semua obyek kebudayaan harus dilindungi," ungkap Koster.
Dia pun meminta warga, seniman, budayawan turut mendukung dan berperan aktif melindungi Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi.
Pengelola hiburan, hotel, dan restoran juga diminta tak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem.
"Kepada pengelola dan pegiat media sosial, Youtuber, instragram, dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform Youtube atau media sosial lainnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gubernur Bali Minta Aparat Tindak Tegas, Joged Bumbung Porno Terus Terjadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.