SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penggerebekan panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/11/2021).
Petugas mengamankan tujuh orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.
Ketiganya berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20).
Baca juga: Panti Pijat Digerebek Polisi karena Sediakan Layanan Mesum
Jual perempuan ke pria hidung belang
"Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus," kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal melalui keterangannya. Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Panti Pijat Plus-plus di Batam Digerebek, Pemilik Digiring
Dijelaskan Ade, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang tersangka karena memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.
"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," ujar Ade.
Baca juga: Panti Pijat di Yogyakarta Diduga Jadi Tempat Peredaran Sabu
Tiga tersangka terancam 15 tahun penjara
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ketiganya sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tanda Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.