BANDUNG, KOMPAS.com - Subdit V Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap pencurian identitas dan akses ilegal (Identithy Thief dan ilegal Akses) pada aplikasi koperasi simpan pinjam yang beralamat di Cirebon, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kami mengungkap perkara identity thief dan ilegal akses pada aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso dengan menggunakan data milik pelapor dan anggota Koperasi dengan total kerugian milliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp 316 juta dari satu Laporan Polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman, melalui pesan singkatnya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Seperti Polda Sumut, Akun Twitter Polda Jambi Diretas untuk Sukai Konten Porno
Satu korban yang melapor warga Bandung
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu 27 November 2021, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021 dengan pelapor atas nama RA yang merupakan warga Bandung, Jabar.
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari pemilik rekening atas nama RH yang menjual rekening tersebut di marketplace kepada seseorang dengan nama akun Facebook Zain Al Fatih sebesar Rp 250.000.
"(Dijual) dengan cara COD (cash on delivery) di wilayah Jalan Kapten A Rivai Palembang," kata Arif.
Baca juga: 8 Saksi Kebocoran Data Guru di Banten Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sebabnya
Aktivasi aplikasi pakai nama anggota koperasi, alihkan dana penggunanya
Tak sampai situ, penyelidikan kembali di lanjutkan. Kali ini polisi mendapatkan alamat diduga tersangka di alamat Jalan Tombak Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim Subdit 5 kemudian mendatangi alamat itu dan mendapatkan fakta lainnya.
"Tersangka MR melakukan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel dengan mengatasnamakan anggota koperasi atas nama AS," kata Arif.
Baca juga: 23 Aplikasi Pinjol yang Kantornya Digerebek Polda Jabar Sudah Ditutup, Segera Disidangkan
Polisi kemudian menginterogasi MR dan didapatkan keterangan bahwa tersangka MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Chanel sebanyak 7 kali, namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak 5 akun milik para korban yang mana kelima orang tersebut merupakan anggota koperasi simpan pinjam SMS.
"Dalam melakukan tindak pidana tersebut, MR dibantu oleh MF als PA Als AJ yang berperan sebagai penyedia rekening Tabungan dan Dompet Digital (Dana, Ovo, dll) yang saat ini menjadi Warga binaan di Lapas Narkotika Serong Banyuasin," ungkap Arif.
Satu pelaku ternyata napi di Banyuasin
Adapun pelaku yang berhasil diamankan saat ini sebanyak dua orang yakni MF seorang warga binaan Lapas Serong Banyuasin yang berperan sebagai penyedia rekening bank dan dompet digital, dan MR yang merupakan pelaku utama.
"Hasil dari Tindak pidana tersebut tersangka MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 316 juta," kata Arif.
Polisi belum menjelaskan secara rinci berapa korban dan bagaimana para pelaku mencuri identitas para korbannya ini.
"Untuk lebih jelasnya akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," kata Arif.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti ponsel merek Samsung A10.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 51 jo Pasal 35 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.