Satu pelaku ternyata napi di Banyuasin
Adapun pelaku yang berhasil diamankan saat ini sebanyak dua orang yakni MF seorang warga binaan Lapas Serong Banyuasin yang berperan sebagai penyedia rekening bank dan dompet digital, dan MR yang merupakan pelaku utama.
"Hasil dari Tindak pidana tersebut tersangka MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 316 juta," kata Arif.
Polisi belum menjelaskan secara rinci berapa korban dan bagaimana para pelaku mencuri identitas para korbannya ini.
"Untuk lebih jelasnya akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," kata Arif.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti ponsel merek Samsung A10.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 51 jo Pasal 35 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.