Modus "curhat" lalu lecehkan mahasiswi, oknum dosen terancam 9 tahun penjara
Dijelaskan oleh Masnoni, dari hasil olah TKP tersebut terlihat memang ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terlapor.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni.
Dijelaskan Masnoni saat kejadian itu terjadi mahasiswa tersebut hendak meminta tanda tangan kepada pelaku.
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Diterangkan pula saat kejadian adalah pada pagi hari, sekitar pukul 9 pagi.
"Ya mereka di dalam ruangan ini antara 12-15 menit," tambah Masnoni.
Jika nanti terbukti tambah Kompol Masnoni, terlapor oknum dosen tersebut terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.