Kejari Padang periksa 60 saksi
Saat penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 orang saksi dari pengurus cabor, pengurus KONI Padang serta pihak terkait, termasuk mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi.
Setelah pemeriksaan 60 saksi itu, sebanyak sembilan pengurus KONI Padang mengembalikan uang negara yang mereka ambil melalui penerimaan ganda.
Ada total Rp 11.460.000 yang sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (1/12/2021).
"Ada sembilan orang. Totalnya saat ini berjumlah Rp 11.460.000. Jumlah per orangnya bervariasi. Ada Rp 6 juta, Rp 1 juta dan ada juga Rp 600.000," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Rabu.
Therry mengatakan pengembalian itu dilakukan sejumlah pengurus KONI Padang periode 2018-2020 karena mereka mendapatkan penerimaan ganda dari uang transportasi harian dan uang transportasi perjalanan dinas di tanggal yang sama.
"Pengembalian itu atas dasar kesadaran sendiri. Kita berharap pengurus lain juga mengembalikan karena tidak tentu akan disita juga jika terbukti nantinya," kata Therry.
Therry menyebutkan uang yang dikembalikan itu menjadi barang bukti dan nantinya akan diserahkan ke kas daerah.
Menurut Therry, proses penyelidikan kasus tersebut akan terus berlanjut.
"Masih terus berlanjut. Saksi sudah kita periksa ada 60 orang. Sekarang kita minta auditor melakukan penghitungan kerugian negara. Ini akan menjadi alat bukti kita," kata Therry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.