MEDAN, KOMPAS.com - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku pembunuhan sopir pengangkutan barang di Jalan Sisingamangaraja yang terjadi pada Selasa (30/11/2021) malam.
Pelaku tak lain adalah sahabat korban yang memiliki dendam.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (1/12/2021) sore.
Baca juga: Sopir Angkutan Barang di Medan Tewas Dianiaya
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari pihak Rumah Sakit Mitra Medika ke Polsek Patumbak.
"RS Mitra Medika melaporkan ke Polsek Patumbak adanya mayat mencurigakan yang diantar oleh beberapa orang," katanya.
Setelah mengantarkan, orang-orang itu langsung meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa malam.
Karena ada kejanggalan pada tubuh korban sehingga dilaporkan ke Polsek Patumbak.
Baca juga: Seorang Sopir Taksi Online Tewas di Medan, Mobilnya Hilang
Selanjutnya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago memerintahkan Unit Reskrim untuk turun ke RS Mitra Medika dan menemukan korban menderita luka mencurigakan sehingga dilakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota menyelidiki di tempat kejadian perkara. Didapatkan informasi bahwa korban bernama Warso (sebelumnya disebut Widodo), pekerjaan sopir," katanya.
Pihaknya lalu melalukan pengembangan dan pendalaman.
Dengan bukti permulaan yang cukup, dugaan pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial LM (51). Ia kemudian tak lama berhasil diringkus.
Dendam dengan korban
Dijelaskannya, dari pemeriksaan, diketahui motif pelaku menganiaya korban karena dendam atas sikap dan perilaku korban dianggap sombong oleh pelaku.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban saat itu sedang tertidur di bangku panjang.
"Secara spontan pelaku datang dan langsung tarik kerah baju korban dengan kuat. Seketika korban jatuh terlempar dari bangkunya dan kepalanya bentur lantai. Akibat benturan lantai ini lah korban langsung kejang dan meninggal dunia di tempat. Pelaku sempat memukul korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Pelaku dan korban ini sebenarnya sahabat. Namun karena keseharian pergaulan antara korban dan pelaku ada sikap korban yang dianggap kurang baik atau kurang pantas kepada pelaku, ini terakumulasi menjadi dendam," katanya.
Sopir asal Jakarta
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir angkutan barang dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara pada Rabu (1/12/2021) dini hari.
Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah diperiksa identitasnya, korban bernama Warso (41), warga Jalan Kalibaru Barat, RT 001/ RW 012, Jakarta Utara.
"Korban itu orang Jakarta, menunggu keluarganya dari Jakarta. Kebetulan korban itu sopir pengangkutan barang Sumber Baru. Dia ini dianiaya, dipukuli," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.