Dendam dengan korban
Dijelaskannya, dari pemeriksaan, diketahui motif pelaku menganiaya korban karena dendam atas sikap dan perilaku korban dianggap sombong oleh pelaku.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban saat itu sedang tertidur di bangku panjang.
"Secara spontan pelaku datang dan langsung tarik kerah baju korban dengan kuat. Seketika korban jatuh terlempar dari bangkunya dan kepalanya bentur lantai. Akibat benturan lantai ini lah korban langsung kejang dan meninggal dunia di tempat. Pelaku sempat memukul korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Pelaku dan korban ini sebenarnya sahabat. Namun karena keseharian pergaulan antara korban dan pelaku ada sikap korban yang dianggap kurang baik atau kurang pantas kepada pelaku, ini terakumulasi menjadi dendam," katanya.
Sopir asal Jakarta
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir angkutan barang dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara pada Rabu (1/12/2021) dini hari.
Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah diperiksa identitasnya, korban bernama Warso (41), warga Jalan Kalibaru Barat, RT 001/ RW 012, Jakarta Utara.
"Korban itu orang Jakarta, menunggu keluarganya dari Jakarta. Kebetulan korban itu sopir pengangkutan barang Sumber Baru. Dia ini dianiaya, dipukuli," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.