Dalam kesempatan itu, para jurnalis melakukan audiensi bersama pihak Kejati Jawa Tengah yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo.
Sejumlah tuntutan yang dilayangkan untuk mengawal kasus tersebut diterima oleh Kejati Jateng.
Bambang mengatakan pada intinya tuntutan dari para jurnalis diterima untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan.
"Aspirasi dari teman-teman kami terima. Intinya kami sudah menangkap ada beberapa poin yakni dukungan dan harapan. Kami berharap tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Rampas Alat Kerja Seorang Wartawan di Sulteng, lalu Paksa Hapus Video Liputan
Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat hendak liputan investigasi dugaan kasus suap yang tengah ditangani KPK.
Ia mengalami kekerasan dan intimidasi oleh sekelompok orang saat akan melakukan wawancara. Namun baru dua pelaku yang diproses hukum.
Persidangan perdana dalam perkara ini telah dimulai pada 22 September 2021 di PN Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.