Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/12/2021, 20:02 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua polisi aktif terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa penuntut umum, Winarko, juga meminta agar kedua terdakwa, Purwanto dan Firman Subkhi, ditahan.

Winarko menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan Nurhadi dan F, rekannya yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Pengajuan restitusi ini diajukan Nurhadi dan F melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk Nurhadi, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 13.813.000. Sedangkan untuk F, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 42.650.000.

"Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ujar Winarko.

Baca juga: Orangtua Tak Bisa Bayar Tagihan Pengobatan Bayinya Senilai Rp 20 Juta, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Usai persidangan, jaksa Winarko mengatakan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya disebut dalam dakwaan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penaniayaan, dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.

"Karena UU Pers ini lex specialis, sehingga tindakan penganiayaan dan pengeroyokan itu bisa dianggap sebagai bagian dari penghalang-halangan terhadap pers seperti disebutkan dalam pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999," kata Winarko.

"Karena korbannya dalam perkara ini adalah jurnalis. Beda lagi kalau korbannya bukan jurnalis, maka tidak dikenai UU Pers," imbuh dia.

Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum dua polisi, Joko Cahyono menyatakn akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko kepada majelis hakim.

Perberat vonis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, merespons tuntutan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan jaksa tidak menjadikan status kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, sebagai pemberat.

"Seharusnya, status mereka sebagai anggota Polri itu dijadikan salah satu alasan pemberat karena yang mereka lakukan telah mencoreng institusi Polri," kata Sasmito yang menyaksikan langsung sidang tersebut di PN Surabaya.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa sebagai anggota Polri, sebagai pertimbangan yang memberatkan sehingga vonis yang nantinya akan diberikan adalah vonis maksimal.

"Kami juga masih berharap agar hakim memerintahkan supaya Polisi melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul selama persidangan, baik yang dinyatakan oleh saksi maupun terdakwa, yang patut diduga terlibat dalam penganiayaan ini karena kita tahu bahwa pelaku sebenarnya bukan cuma dua orang ini," tutur Eben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com