Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Larang ASN Solo Mudik dan Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 01/12/2021, 19:16 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik maupun bepergian pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"ASN tidak boleh mudik dan jangan bepergian," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Aceh Utara Buka Saat Libur Nataru

Gibran juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun bepergian.

Munurut putra sulung Presiden Jokowi itu, kendaraan dinas hanya bisa digunakan ketika bekerja.

"Nanti akan saya detilkan sanksi, pelarangan pada hari H. Pokoknya jangan mudik dulu," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE yang diperoleh Kompas.com Sabtu (26/11/2021), pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Akan tetapi, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang mengalami tiga kondisi.

Baca juga: Pendatang ke Banyumas Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Dites Swab Acak

Pertama, pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja.

Ketiga, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Kemudian, bagi pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Bandar Lampung Menjelang Natal dan Tahun Baru

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

3. Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

6. Penggunaan platform PeduliLindungi.(K136-17)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com