Ade membeberkan dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menemukan satu pucuk senpi M16, sepucuk revolver, beberapa bagian M16 yang akan dirakit.
Selain itu, dua magasin pabrikan senjata M16.
“Lima detonator, 124 butir amunis tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magazine,” tandasnya.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 24 Orang Terduga Teroris Kelompok JI, 14 dari BM ABA dan 10 dari Syam Organizer
Ade menuturkan, MM pernah membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di Luwu Timur pada tahun 2006.
Senjata yang pernah disimpan yakni milik tersangka HR yang sudah ditangkap oleh Densus 88.
“MM mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Jatim pada tahun 2007,” paparnya.
Baca juga: MUI Ingatkan Penangkapan Teroris Harus Berdasarkan Fakta yang Kuat
Ade menegaskan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang Undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.