YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan telah menerima ribuan aduan soal dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa.
Aduan itu sudah diterima sejak program itu diluncurkan pemerintah.
"Awal-awal peluncuran Dana Desa banyak sekali laporan masyarakat ke KPK ada ribuan," Alexander saat launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Pelepasan Tanah Kerap Bermasalah di Papua, Ini Saran KPK
Namun, kata Alexander, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Lembaga antirasuah ini terhambat dengan Pasal 11 Undang-undang KPK yang membatasi ruang kerjanya hanya untuk menindak kasus korupsi oleh penyelenggara negara.
Sedangkan kepala desa atau pejabat setingkatnya, disebut Alexander, tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
Alexander menyebutkan, pengusutan dugaan penyalahgunaan dana desa merupakan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Menurutnya, Kemendes sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan dana desa yang ketuanya adalah mantan Komisioner KPK.
Kendati demikian, Alexander memastikan, KPK tetap bisa menangkap kepala desa.
"Kalau ada hubungannya dengan penyelenggara atau aparat penegak hukum, seperti beberapa bulan lalu OTT bupati di Jatim, Probolinggo kalau tidak salah. Ada 20-an, belum (jadi) kepala desa baru, calon PLT kepala desa," jelas Alexander.