PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat ramai-ramai mengembalikan uang negara yang berasal dari penerimaan ganda.
Mereka sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Adapun total uang yang sudah dikembalikan senilai Rp 11.460.000 melalui Kejari Padang pada Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari: Sudah 60 Saksi Diperiksa
"Ada 9 orang. Totalnya saat ini berjumlah Rp 11.460.000. Jumlah per orangnya bervariasi. Ada Rp 6 juta, Rp 1 juta dan ada juga Rp 600.000," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Rabu.
Therry mengatakan, pengembalian itu dilakukan sejumlah pengurus KONI Padang periode 2018-2020 karena mereka mendapatkan penerimaan ganda dari uang transportasi harian dan uang transportasi perjalanan dinas di tanggal yang sama.
Baca juga: Dana KONI Padang Diduga Dikorupsi, Kejari Padang Temukan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
"Pengembalian itu atas dasar kesadaran sendiri. Kita berharap pengurus lain juga mengembalikan karena tidak tentu akan disita juga jika terbukti nantinya," kata Therry.
Ia menyebutkan, uang yang dikembalikan itu menjadi barang bukti dan nantinya akan diserahkan ke kas daerah.
Kendati demikian, kata Therry, proses penyelidikan kasus tersebut akan terus berjalan.
"Masih terus berlanjut. Saksi sudah kita periksa ada 60 orang. Sekarang kita minta auditor melakukan penghitungan kerugian negara. Ini akan menjadi alat bukti kita," kata Therry.